Arsip untuk Maret 2008
Memupuk Jiwa Pejabat AntiKorupsi
Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tapi harus bersinergi dengan upaya pencegahan. Karena pencegahan ini tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, maka anak-anak harus menjadi target dan dilibatkan sedini mungkin dengan memberikan norma-norma dan contoh prilaku antikorupsi kepada mereka.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bergerak untuk melakukan upaya pencegahan dengan memberikan pendidikan anti korupsi melalui serangkaian kegiatan sosialisasi.
Menurut Eko Soesamto Tjiptadi, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, upaya memberantas korupsi tidak seperti membalik telapak tangan. “Tidak hanya satu generasi saja, melainkan bisa dua hingga tiga generasi,” katanya.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan menjadi awal bagi upaya pencegahan korupsi dan pembangunan budaya anti korupsi. Untuk menfasilitasi kegiatan antikorupsi, KPK melalui sekolah membentuk Bersih Transparan Profesional (BTP) yang kegiatannya memilih siswa BTP, pelatihan, warung, kreativitas dan ulangan tanpa guru pengawas.
Salah satu di antaranya mendirikan Warung Kejujuran (WK) di beberapa SMA di Indonesia sebagai proyek percontohan, seperti di SMAN 13 Jakarta Utara. “Tujuan yang diharapkan dari pendirian Warung Kejujuran itu adalah kejujuran,” kata Eko.
Menurut dia, program WK sudah dilaksanakan sejak tiga tahun yang lalu. Proyek percontohan itu masih sedikit dan bisa dihitung dengan jari, sementara jumlah SLTP dan SLTA di Indonesia sangat banyak.
Program BTP merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh orang-orang yang menginginkan adanya perubahan dari perbuatan negatif menuju positif. Kriteria pemilihan siswa BTP adalah jujur, bertanggungjawab, pintar, kreatif, dan setia kawan. Diharapkan mereka dapat memberikan masukan pada teman-temannya agar melakukan perbuatan yang positif.
Menurut Prof. Sudarwan Danim, pakar pendidikan, untuk mencegah terjadinya korupsi banyak hal yang harus dibenahi, karena banyak terjadi kecurangan yang sudah berlangsung lama.
Kegiatan sosialisasi pencegahan yang dilakukan oleh KPK itu, kata Sudarwan, baru merupakan satu bagian. Dia mencontohkan seperti membaca buku, maka kegiatan yang dilakukan pada anak-anak itu baru merupakan satu bab. “Oleh karena itu perlu adanya sinergi,” katanya.
Menurut perpsektif hukum, definisi korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut kerugian keuangan negara, suapmenyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Pesan moral
Pada usia anak-anak, keluarga dan lembaga pendidikan mempunyai andil yang besar untuk memberi pesan moral. Kalau di rumah, orang tua yang memberikan contoh teladan kepada anak-anak mereka agar mereka nanti tumbuh memiliki kepribadian yang kokoh dan tidak tergoyakan dengan adanya tawaran yang menggiurkan untuk melakukan perbuatan yang salah. Di sekolah seharusnya guru pun memberikan contoh yang benar.
Menurut Suryani S.F. Motik, Dirut PT Indo Prima-Smg Consultant dan Ketua Umum Iwapi, korupsi terjadi karena keinginan melebihi dari kebutuhan, atau pendapatan tidak mencukupi kebutuhan, sehingga berusaha untuk memenuhinya dengan cara-cara yang tidak terpuji.
Sebagai ibu dari Badaruddin Rahma Motik dan Thaliah Salima Motik itu, dia berupaya menanamkan moral kejujuran kepada kedua anaknya yang sekarang seko
lah di SMU dan SMP. Menurut dia, korupsi itu terjadi karena tidak bisa membedakan mana yang merupakan kebutuhan dan keinginan “Untuk itu saya harus mengajarkan kepada anak untuk membedakan mana yang merupakan kebutuhan dan mana yang hanya karena keinginan.”
Misalnya, waktu anaknya minta uang jajan atau untuk keperluan lainnya. Suryani tidak langsung memberikan uang begitu saja. Tapi dia menanyakan kegunaan uang itu dan memberikan tanggungjawab.
Selain itu, dia juga mengajarkan untuk mempertimbangkan barang-barang yang diminta oleh anaknya, apakah benar-benar dibutuhkan atau hanya sekedar keinginan. Kalau benar-benar merupakan kebutuhan baru dia memberikan uang, tapi kalau hanya sebagai keinginan, maka dia tidak memberi anaknya uang dan memberikan saran-saran. “Saya sebagai orang tua juga memberikan contoh kepada anak.”
Karena dia sibuk sebagai wanita karier dan juga sebagai pengurus organisasi IWAPI, maka waktu untuk kumpul dengan anak pun terbatas. Oleh karena itu, waktu senggang pada malam hari dan acara akhir pekan, merupakan saat yang tepat baginya untuk berdialog dengan kedua anaknya, sehingga saling terbuka.
Begitu juga dengan Direktur Al Amin Universal Melani L. Suharli yang memiliki tiga anak. Diajuga mengajarkan kejujuran dan tanggungjawab. Misalnya, kalau ada uang kembalian, katanya, dia harus menerima uang kembalian itu, meski pun jumlahnya kecil, karena uang itu bukan haknya.
“Saya harus menerima kembalian uang terlebih dulu untuk mengajarkan kejuruan kepada anak bahwa uang kebalian itu bukanlah haknya. Lain soalnya, kalau nanti uang kembalian itu saya kasihkan kepada mereka, karena sudah menjadi haknya,” kata Melani yang ketiga anaknya sudah menamatkan perguruan tinggi itu sambil tersenyum.
Kalau dari sejak kecil, katanya, sudah diajarkan norma kejujuran dan mana yang hak dan mana yang bukan, anak akan berkembang menjadi pribadi yang jujur, karena segala sesuatu yang dikerjakan nanti akan dipertanggungjawabkan.
Oleh : Reni Efita Hendry
Sumber : Bisnis Indonesia, 26 Agustus 2007
1 comment 25 Maret 2008
membunuh korupsi di balangan
Max Weber seorang peletak dasar metodologi Ilmu Sosial mengatakan bahwa orang tidak boleh mulai suatu definisi, melainkan perlu menurunkan indikator-indikator definisi itu sesuai contoh-contoh khusus, yang bagaimanapun juga tak akan pernah menjadi definisi akhir, melainkan sebuah definisi yang dicocokkan dengan maksud-maksud atau peristiwa yang sedang dihadapi. Perilaku korupsi bisa diindikasikan dari berbagai perspektif atau pendekatan. Tindakan korupsi menurut perspektif keadilan atau pendekatan hukum misalnya mengatakan bahwa korupsi adalah mengambil bagian yang bukan menjadi haknya. Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri. Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri. Perspektif atau pendekatan relatifisme kultural yang strukturalist, bisa saja mengatakan pemaksaan untuk menyeragamkan berbagai pemerintahan lokal (kelurahanisasi” semua desa-desa adat di nusantara), menyebabkan budaya aseli setempat tidak berkembang, melemahkan keberadaannya untuk diganti dengan budaya yang dominan milik penguasa adalah tindakan korupsi struktural terhadap persoalan kultural. Pendekatan atau perspektif orang awam dengan lugas mengatakan menggelapkan uang kantor, menyalahgunakan wewenangnya untuk menerima suap, menikmati gaji buta tanpa bekerja secara serius adalah tindakan korupsi. Bisa saja hal itu dikatakan untuk menjelaskan hal yang kita benci dan akan kita jinakkan. Menghilangkan korupsi bukanlah perkara gampang karena ia telah berurat berakar dan menjalar kemana-mana di negeri kita ini. Tidak semua orang rela jalan pintasnya untuk kaya diungkit-ungkit. Adalagi yang menjelaskan mereka korupsi kecil-kecilan karena terpaksa oleh keadaan. Gaji kecil yang tidak mencukupi untuk hidup yang layak dari bulan ke bulan menjadi alasan untuk membenamkan diri. Apalagi kalau hampir semua orang di tempat itu telah menganggap hal itu adalah hal yang biasa. Tahu sama tahu, untuk tidak mengatakan atasan mereka juga melakukan hal yang sama.
Kerakusan dan membiarkan perilaku korupsi adalah seperti seseorang yang menunggang macan (ingat riding the tiger- sebuah judul film dokumenter dari Australia yang dibuat oleh-Curtis levy dan Christine Olson). Orang yang rakus dan korup itu akan berada di atas sebuah perkembangan kehidupan yang bisa jahat terhadap dirinya. Ibarat menaiki macan, jika ia turun bisa saja ia dikerkah dan dicakar si raja hutan. Sebaliknya bila ia terus, ia mungkin saja tak akan bisa mengendalikannya…sampai ia tersungkur ke dalam jurang yang dalam. Bila suatu saat ketahuan ia bertindakk korup, imbalannya sangat berat. Ia akan diisolasi dan dianggap sampah terbau oleh masyarakat yang mendamba kejujuran. Sekali lancung di ujian seumur hidup orang tak percaya. Penyesalan panjang di hari tua dan ketika ajal menjemput. Generasi senior, kelompok pekerja keras dan kalangan cendikia perlu berjuang merintis semangat menjinakkan korupsi di negeri ini agar perbaikan kehidupan agar generasi yang lebih yunior di waktu yang akan datang bisa hidup lebih baik, lebih demokratis dan lebih makmur dari generasi terdahulu, dan itulah yang disebut perjuangan kemanusian dan peradaban. Abdul Rahman Ibnu Khaldun (1332-1406): “Sebab utama korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah. Korupsi pada kelompok penguasa menyebabkan kesulitan-kesulitan ekonomi dan kesulitan ini pada gilirannya menjangkitkan korupsi lebih lanjut. Justru karena itu pemberantasn korupsi harus dimulai dari akarnya, yaitu kelompok yang memerintah dan penanggulangannya harus pula dengan melibatkan seluruh kelompok tersebut.
Secara kultural dan struktural memberantas korupsi adalah mensosialisasikan nilai baru bahwa Korupsi merupakan sebuah tindakan yang beresiko tinggi dan bernilai rendah, dan akan dikenakan pembuktian terbalik bahwa harta yang diperolehnya adalah barang yang halal. Secara struktural memberantas korupsi berarti memberantas KKN dengan memberdayakan komisi pemeriksaan kekayaan pejabat dan latar belakang kehidupannya, membangun sistem pencegah dini korupsi, UU Anti Korupsi yang konsisten, memberikan jaminan hidup yang layak bagi pegawai, sistem pembuktian terbalik, pengumuman dan audit kekayaan pejabat sebelum dan sesudah bertugas, membuat iklan layanan masyarakat di media massa dan di kemasan produk-produk yang dikonsumsi semua orang. Bangsa ini perlu banyak belajar dan merenung untuk menghargai bahwa korupsi merugikan orang banyak yang telah bekerja keras dan berlaku jujur, tindakan korupsi tidak menghargai fitrah manusia yang diilhamkan kepadanya untuk cinta kepada kebaikan, dengan begitu kita semua sedang belajar untuk hidup lebih lurus. Anak bangsa ini lahir dan besar dalam kondisi majemuk dan berbeda status sosial ekonominya. Ada yang berpunya dan ada yang lahir dalam serba berkekurangan. Dalam kemajemukaan tersebut, keragaman pandangan dan pilihan untuk memelihara dan menjinakkan perilaku korupsi adalah hal biasa dan harus kita hargai. Dengan kemauan mengkoreksi kesalahan berarti kita berpeluang untuk mengatasi krisis apapun. Krisis adalah peluang di masa sulit. Bangsa ini perlu membangun kehidupan sehari-hari yang berdasar etika yang kuat, aturuan-aturan hukum yang dibuat aspiratif dan partisipatif, dengan begitu keadilan akan datang. (SR).
1 comment 22 Maret 2008
Wahai kawan koruptor di balangan…BALANGAN dipijak SANGGAM harus dijunjung
akulah koruptor balangan sejati…di sini aku akan ajarkan kalian cara korupsi dengan perasaan,…
Selamat datang dalam wacana baru kabupaten balangan dalam meraup “kekayaan”…yang sesungguhnya…yaitu kekayaan intelektual, kita telah berada dalam suasana baru pemujaan terhadap kekayaan…mari kita raup kekayaan dari bumi balangan dengan… penuh kehati-hatian..
2 komentar 19 Maret 2008